Kementerian Kelautan dan Perikanan Tetapkan 42 Ribu Hektare Kawasan Konservasi di Perairan Mahakam Kukar

img

 

POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUKAR- Kementerian Kelautan dan Perikanan RI telah mengeluarkan surat Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 49/2022, tentang kawasan konservasi di perairan Mahakam wilayah Hulu Kukar.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kukar Muslik mengatakan, berbagai upaya yang telah dilakukan DKP dalam mengajukan sebagian kawasan perairan sungai Mahakam wilayah Hulu, untuk dijadikan kawasan konservasi Pesut Mahakam.

Upaya yang telah dilakukan untuk menjadikan kawasan konservasi di perairan Hulu Mahakam diantaranya, melakukan pencadangan kawasan konservasi, pengusulan permohonan kawasan konservasi, dan akhirnya Kementerian Kelautan dan Perikanan mengeluarkan Kepmen tentang kawasan konservasi.

"Terima kasih Kementerian Kelautan Perikanan, yang telah mengeluarkan Kepmen untuk kawasan konservasi Pesut Mahakam, hal ini bukan hanya menjadi suatu kebanggaan bagi kami," kata Muslik kepada Poskotakaltimnews, di ruang kerjanya, Kamis (8/9/2022).

 

Namun, ini juga merupakan bagian dari upaya dalam menjaga populasi pesut Mahakam, yang merupakan hewan endemik telah dilindungi.

"Spesies Pesut Mahakam keberadaannya sudah sangat mengkhawatirkan, informasi yang dirilis oleh Rare Aquatic Spesies Indonesia (RASI) kurang dari 80 ekor, tentu ini sangat mengkhawatirkan," ucapnya

Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menetapkan kawasan perairan Sungai Mahakam wilayah Hulu di Kukar, dengan luas keseluruhan 42.667.99 hektare. Luasan tersebut terbagi dengan zona inti sekitar 1.081.28 hektare.

Kemudian, zona pemanfaatan terbatas dengan luasan 30.695.74 hektare, zona lain sesuai peruntukan kawasan dengan luas 10.890,97 hektare.

"Ada beberapa kawasana yang telah ditetapkan sebagai kawasan konservasi, diantaranya Kecamatan Muara Muntai, Muars Kaman, Kota Bangun, dan Muara Uwis," sebutnya

"Untuk menjaga habitat Pesut Mahakam, tentu diperlukan sinergitas antar OPD Kukar, karena Pesut Mahakam ini merupakan icon Kaltim yang perlu dijaga bersama dan dilestarikan," imbuhnya .

DKP Kukar terus melakukan pengawasan dan sosialisasi keoada masyarakat, terkait dengan hewan endemik Pesut Mahakam yang harus dijaga bersama.

"Kami berharap, semua pihak bisa menjaga keberadaan Pesut Mahakam, Pesut Mahakam telah dilindungi oleh Perda 13/2017, DKP tidak ada wewenang untuk tindak pidana, namun melakukan sosialiasi dan pengawasan, yang menindak dari Satpol PP dan Polisi," tutupnya.(*riz)